Pelatihan SPPUR
LPK Sinergi Patner Prima menyediakan Pelatihan Berbasi Kompetensi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah dan sudah memiliki surat izin resmi dari Bank Indonesia untuk menjadi lembaga pendidikan khususnya di SPPUR. Sebagai salah satu upaya untuk menciptakan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang SPPUR, Bank Indonesia menerbitkan PBI No.21/16/PBI/2019 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah dan PADG No.22/3/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah sebagaimana telah diubah dengan PADG No.23/3/PADG/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/3/PADG/2020 Tentang Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah.
LPK Sinergi Patner Prima
Sudah memiliki surat izin persetujuan resmi dari Bank Indonesia untuk menjadi lembaga pelatihan SPPUR
CLIENT KAMI
Jenjang Kualifikasi 4
Pengelolaan Transfer Dana Bank
Setelmen Transaksi Tresuri
Pengelolaan Uang Tunai
Setelmen Pembayaran Transaksi Trade Finance
Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing
Penatausahaan Surat Berharga Nasabah